Maret 12,2021 Dilansir Mediaindonesia.com
Industri Jamu tradisional mengalami pertumbuhan cukup baik pada saat pandemi. Hal itu terjadi, karena isu kesehatan menjadi hal utama. Jamu tradisional mengalami peningkatan omset antara 10%-20%.
Ketua Perkumpulan Jamu Alami Indonesia (PPJAI) Mukit Hendaryatno mengatakan salah satu industri yang mampu bertahan dan bahkan bertumbuh pada saat pandemi adalah jamu tradisional.
“Data yang dimiliki PPJAI, dari 13 usaha jamu tradisional yang bersertifikasi, mengalami peningkatan omset antara 10% hingga 20%. Jamu tradisional yang mengalami lonjakan permintaan adalah jenis immuno booster dengan bahan baku kunyit, temulawak, sambiloto, dan sebagainya,” kata mukit disela-sela acara Bimbingan Teknis Sertifikasi Tenaga Kefarmasian Obat Tradisional.
Dijelaskan oleh Mukit, industri jamu tradisional yang telah terbukti mampu bertahan dalam situasi sulit akan terus dikembangkan. Salah satunya bagaimana mengajak para pelaku jamu yang masih ilegal agar bertransformasi menjadi industri yang legal.
Baca Juga: Produk Obat Kuat menyalahkan gunakan No BPOM Palsu
“Dalam 5 tahun belakangan, PPJAI bersama dengan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas melakukan pendekatan dan proses sosialisasi. Kami berharap agar pelaku jamu yang belum mengajukan izin, segera saja mengurusnya. PPJAI dan Loka POM siap melakukan pendekatannya,” tuturnya.
Sampai sekarang, kata Mukit, PPJAI memiliki anggota 13 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).
“Industri jamu ini harus terus didorong, karena mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Salah satu bisa ada yang sampai 300 pekerja. Memang masih ada yang masih kecil 2-3 orang saja,” ujarnya.
Sementara Kepala Loka Pom Banyumas Suliyanto mengatakan bimbingan sertifikasi bagi penanggung jawab produksi merupakan bagian dari upaya untuk terus mendorong agar industri jamu tradisional semakin baik. Tidak hanya dari sisi agar laku dan untung banyak, melainkan bagaimana produk yang dihasilkan bermutu dan bermanfaat,” Suliyanto.
Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, supaya industri jamu tradisional benar-benar memiliki izin sebanyak 13 industri. Perizinan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari sertifikasi UMOT, UKOT, dan Industri Obat Tradisional (IOT).
CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
Badan POM bertugas dalam melakukan pengendalian aspek keamanan, mutu, dan khasiat obat dan makanan sepanjang produk life cycle, yang merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Termasuk pengawasan pre-market berupa sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Sertifikasi CPOTB merupakan salah satu tahapan perizinan dalam rangka suatu produk obat tradisional nantinya memperoleh no izin edar. CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi pernyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Dikutip dari laman pom.go.id
Jasa Maklon Obat Tradisional Dengan Biaya Murah - Be Innovative and Be Profitable
[…] Baca Juga: Industri Jamu Tumbuh 10-20% saat Pandemi […]