top view cup of coffee and coffee beans

Masih saja para pelaku bisnis melakukan kejahatan dengan membuat produk “Obat Kuat” yang dijual dipasaran dengan memalsukan No BPOM di dalam kemasannya. Agar terlihat produk tersebut sudah melalui proses yang benar.

Untungnya pihak dari BPOM sigap untuk terus, memonitor dan mengungkap pelaku bisnis obat kuat tersebut.

Konferensi Pres Hasil Operasi Penindakan Produk Ilegal sumber VOI

Dilansir dari CNN Indonesia

Badan Pengawas Obat Tradisional (BPOM) mengungkap 6 merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Sildenafil dan Paracetamol.

Sildenafil biasanya digunakan sebagai “Obat Kuat” atau mengatasi disfungsi ereksi. Sementara itu, Paracetamol biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan terdapat enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat antara lain:

  1. Kopi Jantan
  2. Kopi Cleng
  3. Kopi Bapak
  4. Spider
  5. Urat Madu
  6. Jakarta-Bandung

Menurutnya, tulisan izin BPOM pada kemasan kopi tersebut adalah palsu. Hingga kini belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.

Sumber Gambar : Kepala BPOM Penny K Lukito (ANTARA/Andi Firdaus).

Baca Juga: Persyaratan Keamanan Mutu Obat Tradisional

“Bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, ” kata Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3).

Penny menuturkan konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamo dan Sildenafil sangat berbahaya. Penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat, lanjutnya, dapat mengakitbatkan efek samping yang ringan, berat hingga fatal, kematian.

Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan terus menerus dapat menimbulkan efek samping yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak beratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Penny menjelaskan Sildenafil dan Paracetamol mungkin saja akan meningkatkan stamina, terutama untuk lelaki. Namun, obat tradisional, jamu dan pangan tak seharusnya mengandung obat.

“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan resiko yang tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, BPOM mengungkapkan temuan adanya kopi yang mengandung Sildenafil dan Paracetamol di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai operasi penindakan produk ilegal obat tradisional hingga jenis pangan .

Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM dengan Balai Besar POM dan LOKA POM Kabupaten Bogor, ditemukan 15 jenis produk jadi atau sebanyak 5.791 pcs pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 pcs obat tradisional mengandung BKO.

Kemudian BPOM juga menemukan bahan produksi dan bahan baku. Yakni, 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Paracetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti alumunium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Adapun barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan BPOM seperti Kopi jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu dan Jakarta-Bandung. Produk-produk juga mengandung Paracetamol dan Sildenafil.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1.5 milyar rupiah,” ucap Penny.

Pihak telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021.

“Hasil pemantauan tersebut menunjukan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 Milyar setiap bulannnya,” ujarnya.

Dalam penindakan ini, BOPM juga mengunkap dua pelaku produksi dan peredaran pangan serta obat tradisional ilegal.

Terhadap para pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan pasal 196 pasal UU Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan sebagaimana diubah dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: pom.go.id

Comments(2)

  1. […] Baca Juga: Produk Obat Kuat menyalahkan gunakan No BPOM Palsu […]

  2. […] Baca juga: produk obat kuat menyalahgunakan no BPOM palsu […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EnglishIndonesia