Pemanfaatan obat tradisional bagi masyarakat Indonesia semakin didukung oleh Kementerian Kesehatan. Jika dilihat pada masa pandemi Covid-19 yang dialami oleh masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia pada umumnya mengalami hal-hal yang begitu berat terutama masalah pada penurunan kesehatan yang bisa menyebabkan kematian.
Pada saat Pandemi Covid-19, sangat memakan banyak biaya yang tidak sedikit bagi negara. Biaya dalam penanganan dalam masa perawatan dan masa karantina penderita Covid-19. Biaya vaksin juga salah satu menjadi perhatian bagi pemerintah.
Untuk itu obat tradisional sangat disarankan bagi setiap orang untuk bisa memelihara kesehatan.
Baca Juga: Penelitian Riset Nano Propolis
Dilansir dari: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan atau bencana nasional Covid-19.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan obat tradisional sebagai pemeliharan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan Kementerian Kesehatan telah menetapklan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan ganguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Pemamfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaannya seperti di antaranya memiliki izin edar BPOM, informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
Obat Tradisional juga tidak boleh digunakan dalam kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
Beberapa contoh tanaman obat meliputi:
- Jahe merah
- Jahe
- Temulawak
- Kunyit
- Kencur
- Lengkuas
- Bawang putih
- Kayu manis
- Sereh
- Daun kelor
- Daun katuk
- Jambu biji
- Lemon
- Jeruk nipis
- Jinten hitam.
Selain itu obat tradisional juga memiliki khasiat di antaranya untuk:
- Daya tahan tubuh
- Darah tinggi
- Diabetes
- Mengurangi keluhan batuk
- Flu
- Sakit tenggorokan
- Dan meningkatkan produksi ASI.
Baca Juga : Pengobatan Herbal Bergantung Pada Senyawa Yang Digunakan.
Kita tahu pengguna obat herbal sampai saat ini masih banyak disukai oleh masyarakat, karena mudah dan juga tidak merusak ginjal pada tubuh.
Obat tradisional yang merupakan jenisnya: Cairan Obat Dalam merupakan sediaan obat tradisional berupa minyak, larutan, suspensi, atau elmulsi terbuat dari serbuk simplisia dan atau ekstrak dan digunakan sebagai obat dalam.
Contohnya adalah:
- Obat Batuk Herbal
- Supplement untuk orang Dewasa
- Suplement untuk anak-anak
- Obat Masuk angin
- Obat Booster
- Obat Herbal
- Obat Perkasa Pria
- Obat-obatan untuk penyakit-penyakit lainnya
Memelihara kesehatan adalah kewajiban bagi setiap manusia, karena sehat itu menjadi pondasi kita untuk bisa banyak beraktifitas.
Jika kita sehat sampai hari tua bukan hanya kebahagian saja yang dapat dinikmati bersama keluarga, tetapi juga kita bisa menikmati masa hari tua yang lebih baik.